RANGKUMAN BAB IV
AL-QUR'AN DAN HADITS SEBEGAI PEDOMAN HIDUPKU
PELAJARAN AGAMA ISLAM KELAS X
SMA NEGERI 3 BURU
1. SUMBER HUKUM ISLAM
A. PENGERTIAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum menurut pengertian bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak
menetapkannya.
Menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah
SWT, yang menuntut mukalaf (orang yang sudah baligh dan berakal sehat) untuk
memiliha antara mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya.
Sumber hukum adalah Segala sesuatu yang melahirkan aturan
yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan
menimbulkan sanksi yang tegas.
Sumber hukum Islam
B. PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI AL-QUR’AN
Pengertian Al-Qur’an
Secara harfiah
Al-Qur’an berasal dr bahasa Arab yg artinya bacaan
Menurut istilah Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam
yang berisi firman Allah SWT
Kedudukan Al-Qur’an.
Al-Qur’an menempati posisi sebagai sumber
hukum Islam yang pertama dan Utama dari seluruh ajaran agama Islam
Fungsi Al-Qur’an
Al-Qur’an
berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia Dalam mencapai
kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat .
Artinya : Sesungguhnya
Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan
memberikan kabar gembira kepada orang-orang mu’min yang mengerjakan amal
saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang
besar . (Q.S Al-Isra:9)
Kandungan Hukum
Dalam Al-Qur’an
- Akidah atau keimanan
- Syari’ah atau Ibadah
- Akhlak dan budi pekerti
C. PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADITS
Pengertian Hadits
Secara harfiah Hadits berasal dr bahasa Arab yg artinya
baru, tidak lama, ucapan, Pembicaraan dan cerita.
Menurut istilah Hadits adalah segala berita yang
bersumber dari Nabi Muhammad Berupa ucapan, perbuatan dan takrir/persetujuan
Nabi
Berdasarkan pengertian di atas, hadits di bagi menjadi 3:
Hadits Nabi dibagi mejadi 3 jenis
1.
Hadits Qauliyah
Hadits yang didasarkan pada ucapan dan perkataan Nabi
ex: perkataan nabi tentang rukun Rukun iman itu ada 6
2. Hadits Fi’liyah
Hadits yang didasarkan pada Prilaku dan perbuatan Nabi
Ex: tata cara Sholat
3. Hadits Takririyah
Hadits yang disandarkan pada persetujuan Nabi atas apa
yang dilakukan sahabat.
Ex : Nabi membiarkan orang buta melakukan jual beli
Kedudukan
Hadits
Hadits menempati kedudukan pada tingkat kedua sebagai
sumber hukum Islam Setelah Al-Qur’an.
Fungsi Hadits
1.
Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang
telah disebutkan dalam Al-Qur’an .
Ex: keharusan berwudhu ketika hendak shalat
menjelaskan, menafsirkandan merinci ayat-ayat
AL-Qur’an yang bersifat Umum dan samar Ex: perintah melakukan ibadah Shalat
Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam
Al-Qur’an
Ex: bersiwak /menggosok gigi.
Komposisi Hadits
a. Sanad,
yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang.
b. Matan, yaitu isi atau materi
hadis yang disampaikan Rasulullah saw.
c. Rawi, adalah orang yang
meriwayatkan hadis.
Macam-macam hadits ditinjau dari segi perawinya:
1. Hadits mutawattir
Hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi
2. Hadits masyhur
hadits yang diriwayatkan oleh 2 sahabat atau lebih yang
tidak mencapai derajat mutawattir
3. Hadits ahad
Hadits yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi.
Dilihat dari kualitas orang yang meriwayatkan hadits (perawi), hadits
dibagi kedalam 4 bagian:
1. Hadits shahih
Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil. Hadits
ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah
2. Hadits hasan
Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tapi
kurang kuat hafalannya. Hadits ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal
ibadah
3. Hadits dho’if
Hadits yang tidak memenuhi standar hadits shahih dan
hasan (hadits yang lemah)
4. Hadits maudu’
Hadits palsu atau hadits yang bersumber bukan kepada
Rasulullah SAW
D. PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI IJTIHAD
Pengertian Ijtihad
Secara harfiah Ijtihad berasal dr bahasa Arab yg artinya
berusaha dengan sungguh-sungguh
Menurut istilah dalam ilmu fikih Ijtihad adalah
mengerahkan tenaga dan pikiran Dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan
mengeluarkan hukum-hukum Yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Syarat-syarat menjadi mujtahid (orang-orang yang berijtihad)
- Memahami Al-Qur’an
- Memahami hadits
- Mengetahui
pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab
- Mengetahui
tempak-tempat ijmak
- Menguasai usul fikih
- Mengetahui
maksud-maksud syari’at
- Memahami masyarakat
dan adat istiadatnya
- Bersifat adil dan takwa
Kedudukan Ijtihad
Hadits menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam
Setelah Al-Qur’an Dan Hadits.
Ex: menentukan kiblat
Fungsi Ijtihad
Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu, yang
tidak Ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadits .
Bentuk-bentuk ijtihad
•
Ijma’
Salah atu bentuk ijtihad yang dilakukan para ulama dengan
cara Berunding, berdiskusi, lalu akhirnya muncul suatu kesepakatan untuk Menyelesaikan
suatu permasalahan.
•
Qiyas
Menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada
ketentuannya , Berdasarkan sesuatu yang
sudah ada ketentuan hukumnya dengan Memperhatikan kesamaan antara kedua hal
tersebut
•
Istihab
Melanjutkan ketentuan hukum yang telah ada karena adanya
suatu dalil, Sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
•
Mashlahah mursalah
Memutuskan permasalahan melalui berbagai pertimbangan
yang Menyangkut kepentingan umat
•
Urf
Mencari solusi atas permasalahan yang berhubungan dg
Kebiasaan Atau adat istiadat.
2. HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WAD’I
A. PENGERTIAN HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WAD’I, KEDUDUKAN DAN FUNGSINYA
Hukum Taklifi ialah ketentuan Allah SWT yang menuntut
mukalaf untuk Melakukan atau meninggalkan sesuatu
Hukum Wad’i adalah ketentuan Allah SWT yang mengandung
pengertian Bahwa terjadinya sesuatu
merupakan sebab, syarat atau penghalang Bagi adanya suatu hukum
Contoh :
• Salat menjadi sebab adanya kewajiban berwudhu terlebih dahulu
• Adanya kemampuan (istita’ah) menjadi syarat wajibnya
menunaikan ibadahHaji
• Adanya perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, menjadi penghalang
Dalam hal pembagian harta waris
Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran
Islam, karena hukum taklifi membahasa
sumber hukum Islam yang utama, yaitu Al-Qur’an Dan Al-Hadits.
Macam-macam hukum Taklifi
1.
AL-IJAB
Bentuk hukuman dari Al-Ijab adalah wajib (fardhu)
• Fardhu ain
Yaitu perbuatan yang harus dikerjakan oleh
setiap mukalaf.
Ex: puasa Ramadhan, shalat 5 waktu dll.
• Fardhu kifayah
Perbuatan yang harus dilakukan oleh salah
seorang anggota Masyarakat.
Ex: memandikan, mengkafani dan menyolati
jenazah Membangun masjid, rumah sakit dll
2.
AN-NADB
Atau sunah, dikerjakan mendapat pahala, tidak
dikerjakan tdk mendapat dosa
• Sunnah ain yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap Individu, ex: puasa sunah senin & kamis,
mengucap salam.
• Sunah kifayah yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan seorang Atau beberapa orang
dari golongan masyarakat, Ex: mendokan muslim yang Sedang bersin.
3. AL-KARAHAH
Bentuk hukum dari Al-Karahah adalah makruh.
Yakni orang yg meninggalkan Mendapat pujian dan pahala, dan orang yang
mengerjakannya tidak berdosa.
Ex: memakan makanan berbau (pete, jengkol) ketika akan bergaul dg org
lain.
4.AT-TAHRIM
Bentuk hukum dari at-tahrim adalah haram
ex: perjudian, durhaka kepada orang tua,
pencurian .
5. AL-IBAHAH
Bentuk hukum al-ibahah ialah mubah. Yaitu perbuatan yang boleh ditinggalkan dan
boleh pula dikerjakan.
Ex; memmakan berbagai jenis makanan yg halal,
memilih warna pakaian.
Bentuk Hukum Wad’i
Bentuk hukum wad’i adalah merupakan
ketentuan-ketentuan Allah SWT yang Mengatur tetang sebab, Syarat, Mani (penghalang), batal
(fasid), azimah Dan rukhsoh dalam hukum Islam.
1.
SEBAB
Menurut istilah syara’ sebab adalah suatau
keadaan yang dijadikan sebagai sebab Adanya hukum,
ex: masuknya bulan ramadhan menjadi sebab wajibnya
puasa di bulan ramadhan.
2. SYARAT
Syarat ialah sesuatu yang dijadikan syar’i,
sebagai pelengkap terhadap perintah Syar’i tidak sah pelaksanaan suatu perintah
syar’i kecuali dg adanya syarat tsb.
ex: menutup aurat merupakan salah satu syarat
sahnya shalat.
3. MANI’ (PENGHALANG)
Mani’ adalah suatu keadaan yang ditetapkan
syar’i menjadi penghalang bagi
Adanya hukum
atau membatalkan hukum.
Ex: najis yang ada di badan atau pakaian orang
yang sedang shalat, menjadi
Penghalang bagi shnya shalat. (shalatnya
dianggap batal)
4. AZIMAH DAN RUKHSOH
Azimah adalah peraturan Allah yang asli dan tersurat
dalam (Al-Qur’an & Hadits) Dan berlaku untuk umum.
Ex: kewajiban shalat 5 waktu dan puasa di
bulan Ramadhan, Haramnya memakan daging, darah dan bangkai babi.
Rukhsoh ialah ketentuan yang disyariatkan oleh Allah
sebagai keringanan yang diberikan kepada mukalaf dalam keadaan-keadaan khusus.
ex: bagi orang yang melakukan perjalanan jauh
diberi keringanan untuk menggabung
shalatnya nya (jamak) dan meringkasnya (qasar) serta dibolehkan
bertayamum untuk bersuci sebagai pengganti air