SURAT KEPUTUSAN KETUA MGMP PPAI SMA/SMK
KABUPATEN BURU
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN KEGIATAN
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)PAI
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA MGMP PAI SMA/SMK KABUPATEN BURU
Menimbang
:
|
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan
Kurikulum 2013, maka perlu dilakukan Kegiatan Musyawarah Guru Mata pelajaran
(MGMP ) Kab. Buru;
b.
Bahwa mereka yang nama-namanya
tercantum dalam lampiran I Surat Keputusan ini dipandang cakap dan memiliki
kompetensi untuk diangkat sebagai Panitia Kegiatan Musyawarah Guru Mata
pelajaran (MGMP) PAI kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan
dengan Surat keputusan Ketua MGMP PAI SMA/SMK Kabupaten Buru.
|
Mengingat
:
|
1.
Undang-undang Nomor : 22 Tahun
1999 Tentang Pemerintah Daerah;
2.
Undang-undang Nomor : 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor : 29
Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor : 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
PEMBENTUKAN
PANITIA PELAKSANA KEGIATAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) PAI
KABUPATEN BURU TAHUN ANGGARAN 2019.
|
PERTAMA :
|
Menetapkan pembentukan Panitia
pelaksana Kegiatan Musyawarah guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI Kabupaten Buru
Tahun Anggaran 2019;
|
KEDUA :
|
Panitia
pelaksana Kegiatan Musyawarah guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI melaksanakan tugas
kepanitiaan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
|
KETIGA :
|
Segala
pembiayaan terkait dengan terbitnya Keputusan ini dibebankan pada DIPA Kementrian Agama RI Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam 2019;
|
KEEMPAT :
|
Keputusan
ini sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan dan perubahan
seperlunya apabila terdapat kekliruan dalam keputusan ini.
|
Ditetapkan di Namlea
Pada
Tanggal 22 Juli 2019
SYAHRIL
UMAMIT, M.Pd
|
Tembusan
:
1.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Buru
2.
Kepala Dinas Pendidikan dan
kebudayaan Prov. Maluku
3.
Yang bersangkutan untuk diketahui
dan dilaksanakan
Lampiran
I
|
:
Keputusan Ketua MGMP PAI SMA/SMK Kabupaten Buru
|
Nomor
|
:
10 Tahun 2019
|
Tangga
|
:
22 Juli 2019
|
Tentang
|
:
Pembentukan panitia Pelaksana Kegiatan Musyawarah Guru Mata Peljaran (MGMP)
PAI Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019.
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
PANITIA
|
JABATAN STRUKTURAL
|
1
|
Syahril
Umamit, M.Pd
|
pengarah
|
Ketua
MGMP PAI Kab. Buru
|
2
|
Anhar
Firmansyah, S.Pd.I
|
Ketua Panitia
|
Staf
kelembagaan
|
3
|
Choirudin
, S.Pd.I
|
Sekretaris
|
Staf
kelembagaan
|
4
|
Main
Nukuhehe, S. Pd.I
|
Anggota
|
Staf
kelembagaan
|
5
|
Jafriadin,
M.Pd.I
|
Anggota
|
Staf
kelembagaan
|
Namlea 22 Juli 2019
SYAHRIL
UMAMIT, M.Pd
|
No comments:
Post a Comment