SURAT KEPUTUSAN KETUA MGMP PPAI SMA/SMK
KABUPATEN BURU
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PENUNJUKAN PEMATERI/NARASUMBER
KEGIATAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)PAI
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA MGMP PAI SMA/SMK KABUPATEN BURU
Menimbang
:
|
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan
Kurikulum 2013, maka perlu dilakukan Kegiatan Musyawarah Guru Mata pelajaran
(MGMP ) Kab. Buru;
b.
Bahwa mereka yang nama-namanya
tercantum dalam lampiran I Surat Keputusan ini dipandang cakap dan memiliki
kompetensi untuk diangkat sebagai Panitia Kegiatan Musyawarah Guru Mata
pelajaran (MGMP) PAI kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan
dengan Surat keputusan Ketua MGMP PAI SMA/SMK Kabupaten Buru.
|
Mengingat
:
|
1.
Undang-undang Nomor : 22 Tahun
1999 Tentang Pemerintah Daerah;
2.
Undang-undang Nomor : 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor : 29
Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor : 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
PEMBENTUKAN
PANITIA PELAKSANA KEGIATAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) PAI
KABUPATEN BURU TAHUN ANGGARAN 2019.
|
PERTAMA :
|
Menetapkan pembentukan Panitia
pelaksana Kegiatan Musyawarah guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI Kabupaten Buru
Tahun Anggaran 2019;
|
KEDUA :
|
Panitia
pelaksana Kegiatan Musyawarah guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI melaksanakan
tugas kepanitiaan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
|
KETIGA :
|
Segala
pembiayaan terkait dengan terbitnya Keputusan ini dibebankan pada DIPA Kementrian Agama RI Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam 2019;
|
KEEMPAT :
|
Keputusan
ini sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan dan perubahan
seperlunya apabila terdapat kekliruan dalam keputusan ini.
|
Ditetapkan di Namlea
Pada
Tanggal 22 Juli 2019
SYAHRIL
UMAMIT, M.Pd
|
Tembusan
:
1.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Buru
2.
Kepala Dinas Pendidikan dan
kebudayaan Prov. Maluku
3.
Yang bersangkutan untuk diketahui
dan dilaksanakan
Lampiran
I
|
:
Keputusan Ketua MGMP PAI SMA/SMK Kabupaten Buru
|
Nomor
|
:
11 Tahun 2019
|
Tangga
|
:
22 Juli 2019
|
Tentang
|
:
Penunjukan pemateri/narasumber Kegiatan Musyawarah Guru Mata Peljaran (MGMP)
PAI Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019.
|
NO
|
NAMA
|
MATERI YANG DISAMPAIKAN
|
1
|
Farida
Laisouw, S.Pd, M.Pd
|
Kebijakan
direktorat Pendidikan Agama Islam Untuk Meningkatkan Mutu PAI
|
2
|
Puspa
Latukau, S.Pd, M.Pd
|
Perangkat
pembelajaran kurikulum 2013
|
3
|
Drs.
Moh. Muhdir Nursolih
|
Pembuatan
Media Pembelajaran Berbasis IT
|
Namlea 22 Juli 2019
SYAHRIL
UMAMIT, M.Pd
|
No comments:
Post a Comment