Tuesday, November 22, 2016

RANGKUMAN BAB V



RANGKUMAN BAB V
SUMBER HUKUM ISLAM, HUKUM WAD’I DAN HUKUM TAKLIFI. 

PELAJARAN AGAMA ISLAM KELAS X
SMA NEGERI 3 WAEAPO
 


1.      SUMBER HUKUM ISLAM
A.    PENGERTIAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum menurut pengertian bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya.
Menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT, yang menuntut mukalaf (orang yang sudah baligh dan berakal sehat) untuk memiliha antara mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya.
Sumber hukum adalah Segala sesuatu yang melahirkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas.
Sumber hukum Islam
B.     PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI AL-QUR’AN
 Pengertian Al-Qur’an
Secara harfiah Al-Qur’an berasal dr bahasa Arab yg artinya bacaan
Menurut istilah Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman Allah SWT
Kedudukan Al-Qur’an.
 Al-Qur’an menempati posisi sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan  Utama dari seluruh ajaran agama Islam
Fungsi Al-Qur’an
Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia Dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat .


Artinya : Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang mu’min yang mengerjakan amal saleh  bahwa bagi mereka ada pahala yang besar . (Q.S Al-Isra:9)
C.    PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADITS
Pengertian Hadits
Secara harfiah Hadits berasal dr bahasa Arab yg artinya baru, tidak lama, ucapan, Pembicaraan dan cerita.
Menurut istilah Hadits adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad Berupa ucapan, perbuatan dan takrir/persetujuan Nabi
Berdasarkan pengertian di atas, hadits di bagi menjadi 3:
Hadits Nabi dibagi mejadi 3 jenis
1.      Hadits Qauliyah
Hadits yang didasarkan pada ucapan dan perkataan Nabi  
ex: perkataan nabi tentang rukun Rukun iman itu ada 6
2. Hadits Fi’liyah
Hadits yang didasarkan pada Prilaku dan perbuatan Nabi
Ex: tata cara Sholat
3. Hadits Takririyah
Hadits yang disandarkan pada persetujuan Nabi atas apa yang dilakukan sahabat.
Ex : Nabi membiarkan orang buta melakukan jual beli
Kedudukan  Hadits
Hadits menempati kedudukan pada tingkat kedua sebagai sumber hukum Islam Setelah Al-Qur’an.
Fungsi Hadits
1.      Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam  Al-Qur’an .
Ex: keharusan berwudhu ketika hendak shalat
menjelaskan, menafsirkandan merinci ayat-ayat AL-Qur’an yang bersifat Umum dan samar Ex: perintah melakukan ibadah Shalat
Mewujudkan suatu hukum  atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an
Ex: bersiwak /menggosok gigi.

D.    PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI IJTIHAD
Pengertian Ijtihad
Secara harfiah Ijtihad berasal dr bahasa Arab yg artinya berusaha dengan sungguh-sungguh
Menurut istilah dalam ilmu fikih Ijtihad adalah mengerahkan tenaga dan pikiran Dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan hukum-hukum Yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Syarat-syarat menjadi mujtahid (orang-orang yang berijtihad)
  1. Memahami Al-Qur’an
  2. Memahami hadits
  3. Mengetahui pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab
  4. Mengetahui tempak-tempat ijmak
  5. Menguasai usul fikih
  6. Mengetahui maksud-maksud syari’at
  7. Memahami masyarakat dan adat istiadatnya
  8. Bersifat adil dan takwa
Selain 8 syarat tersebut.  Beberapa ulama menambahkan 3 syarat lagi, yaitu:
  1. Mendalami ilmu ushuludin (ilmu ttg akidah Islam)
  2. Memahami ilmu mantik(logika)
  3. Mengetahui cabang-cabang fikih
Kedudukan Ijtihad
Hadits menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam Setelah Al-Qur’an Dan Hadits.
Ex: menentukan kiblat
Fungsi Ijtihad
Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu, yang tidak Ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadits .

Bentuk-bentuk ijtihad
      Ijma’
Salah atu bentuk ijtihad yang dilakukan para ulama dengan cara Berunding, berdiskusi, lalu akhirnya muncul suatu kesepakatan untuk Menyelesaikan suatu permasalahan.
      Qiyas
Menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya ,  Berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan Memperhatikan kesamaan antara kedua hal tersebut
      Istihab
Melanjutkan ketentuan hukum yang telah ada karena adanya suatu dalil, Sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
      Mashlahah mursalah
Memutuskan permasalahan melalui berbagai pertimbangan yang  Menyangkut kepentingan umat
      Urf
Mencari solusi atas permasalahan yang berhubungan dg Kebiasaan Atau adat istiadat.
2.      HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WAD’I

A.    PENGERTIAN HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WAD’I, KEDUDUKAN DAN FUNGSINYA
Hukum Taklifi ialah ketentuan Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk Melakukan atau meninggalkan sesuatu
Hukum Wad’i adalah ketentuan Allah SWT yang mengandung pengertian  Bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat atau penghalang Bagi adanya suatu hukum
Contoh :
      Salat menjadi sebab adanya kewajiban berwudhu terlebih dahulu
      Adanya kemampuan (istita’ah) menjadi syarat wajibnya menunaikan ibadahHaji
      Adanya perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, menjadi penghalang
Dalam hal pembagian harta waris
Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran Islam,  karena hukum taklifi membahasa sumber hukum Islam yang utama, yaitu Al-Qur’an Dan Al-Hadits.
Macam-macam hukum Taklifi
1.      AL-IJAB
Bentuk hukuman dari Al-Ijab adalah wajib (fardhu)
      Fardhu ain
Yaitu perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf.
Ex: puasa Ramadhan, shalat 5 waktu dll.
      Fardhu kifayah
Perbuatan yang harus dilakukan oleh salah seorang anggota Masyarakat.
Ex: memandikan, mengkafani dan menyolati jenazah Membangun masjid, rumah sakit dll
2.      AN-NADB
Atau sunah, dikerjakan mendapat pahala, tidak dikerjakan tdk mendapat dosa
      Sunnah ain yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap Individu,      ex: puasa sunah senin & kamis, mengucap salam.
      Sunah kifayah yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan seorang Atau beberapa orang dari golongan masyarakat, Ex: mendokan muslim yang Sedang bersin.
3. AL-KARAHAH
Bentuk hukum dari Al-Karahah adalah makruh. Yakni orang yg meninggalkan Mendapat pujian dan pahala, dan orang yang mengerjakannya tidak berdosa.
Ex: memakan makanan berbau  (pete, jengkol) ketika akan bergaul dg org lain.
4.AT-TAHRIM
Bentuk hukum dari at-tahrim adalah haram
ex: perjudian, durhaka kepada orang tua, pencurian .
5. AL-IBAHAH
Bentuk hukum al-ibahah ialah mubah.  Yaitu perbuatan yang boleh ditinggalkan dan boleh pula dikerjakan.
Ex; memmakan berbagai jenis makanan yg halal, memilih warna pakaian.
Bentuk Hukum Wad’i
Bentuk hukum wad’i adalah merupakan ketentuan-ketentuan Allah SWT yang Mengatur tetang sebab,  Syarat, Mani (penghalang), batal (fasid), azimah Dan rukhsoh dalam hukum Islam.
1.      SEBAB
Menurut istilah syara’ sebab adalah suatau keadaan yang dijadikan sebagai sebab Adanya hukum,
ex: masuknya bulan ramadhan menjadi sebab wajibnya puasa di bulan ramadhan.
2. SYARAT
Syarat ialah sesuatu yang dijadikan syar’i, sebagai pelengkap terhadap perintah Syar’i tidak sah pelaksanaan suatu perintah syar’i kecuali dg adanya syarat tsb.
ex: menutup aurat merupakan salah satu syarat sahnya shalat.
3. MANI’ (PENGHALANG)
Mani’ adalah suatu keadaan yang ditetapkan syar’i menjadi penghalang bagi
Adanya hukum  atau membatalkan hukum.
Ex: najis yang ada di badan atau pakaian orang yang sedang shalat, menjadi
Penghalang bagi shnya shalat. (shalatnya dianggap batal)
4. AZIMAH DAN RUKHSOH
Azimah adalah peraturan Allah yang asli dan tersurat dalam (Al-Qur’an & Hadits) Dan berlaku untuk umum.
Ex: kewajiban shalat 5 waktu dan puasa di bulan Ramadhan, Haramnya memakan daging, darah dan bangkai babi.
Rukhsoh ialah ketentuan yang disyariatkan oleh Allah sebagai keringanan yang diberikan kepada mukalaf dalam keadaan-keadaan khusus.
ex: bagi orang yang melakukan perjalanan jauh diberi keringanan untuk  menggabung shalatnya nya (jamak) dan meringkasnya (qasar) serta dibolehkan bertayamum untuk bersuci sebagai pengganti air

No comments:

Post a Comment