Tuesday, March 7, 2017

RANGKUMAN AGAMA BAB XII

BAB XII
KETELADANANAN RASULULLAH PERIODE MADINAH

1. ARTI HIJRAH DAN TUJUAN HIJRAH

Ada 2 arti hijrah :
1.      Meninggalkan perbuatan buruk untuk melakukan kebaikan
2.      Pergi dari negeri kafir ke suatu wilayah yang mayoritas umat Islam
Rasulullah dan umat Islam berhijrah dari Mekkah ke  Yatsrib pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun pertama hijriah, bertepatan dengan tanggal 28 juni 622 M.
Tujuan hijrahnya Rasulullah SAW dan Umat islam adalah :
1.      Menyelamatkan diri dan umat Islam dari tekanan, ancaman dan kekerasan kaum kafir Quraisy.
2.      Agar memperoleh keamanan dan kebebasan di dalam berdakwah serta beribadah.

2.DAKWAH ROSULULLAH PERIODE MADINAH

Dakwah Rosulullah Periode Madinah berlangsung selama 10 tahun. Dari tanggal 12 Rabiul Awal sampai dengan wafatnya Rasululllah SAW, tanggal 13 Rabiul Awal tahun ke-11 Hijrah.
Kandungan 25 surah dan hadits yang diturunkan di Madinah  umumnya tentang masalah sosial kemasyarakatan.
Peperangan-peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para pengikutnya itu tidaklah bertujuan untuk melakukan penjajahan atau meraih harta rampasan perang, tetapi bertujuan untuk:
1.      Membela diri, kehormatan dan harta
2.      Menjamin kelancaran dakwah, dan memberi kesempatan kepada mereka yang hendak menganutnya
3.      Untuk memelihara umat Islam agar tidak dihancurkan oleh bala tentara Persia dan Romawi
Perang antara umat Islam dan bangsa Romawi yang pertama yaitu perang Mut’ah pada tahun 8 H, didekat Desa mut’ah.
Kedua perang Tabuk pada tahun 9 H di kota Tabuk
Peperangan lainnya yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW seperti:
1.      Perang badar Al-Kubra 17 Ramadhan tahun 2 H. peperangan ini dimenangkan oleh kaum muslimin
2.      Perang Uhud terjadi pada pertengahan Syakban tahun 3 H. pada peperangan ini kaum muslimin mengalami kekalahan
3.      perang Ahzab (Khandaq) terjadi pada bulan Syawal tahun 5 H. golongan yang bergabung dengan kaum kafir Quraisy adalah : kaum Yahudi, Bani Salim, Bani Asad, Gathfan, Bani Murrah, dan Bani Asja. Dalam pepearangan Ahzab ini kaum Muslimin memperoleh kemenangan.


Isi perjanjian Hudaibiyah:
1.      selama sepuluh tahun diberlakukan gencatan senjata antara kaum Quraisy penduduk Mekkah dan umat Islam penduduk Madinah
2.      orang Islam dari kaum Quraisy yang dating kepada umat Islam, tanpa seizing walinya hendaklah ditolak oleh umat Islam
3.      kaum Quraisy, tidak akan menolak orang-orang Islam yang kembali dan bergabung dengan mereka
4.      tiap Kabilah yang ingin masuk dalam persekutuan dengan kaum Quraisy atau dengan kaum Muslimin dibolehkan dan tidak akan mendapat rintangan
5.      kaum muslimin tidak jadi mengerjakan umrah saat itu, mereka harus kembali ke Madinah, dan boleh mengerjakan Umrah di tahun berikutnya, dengan persyaratan:
a.       kaum Muslimin memasuki kota Mekkah setelah penduduknya untuk sementara keluar dari kota Mekkah
b.      kaum Muslimin memasuki kota Mekkah, tidak boleh membawa senjata
c.       kaum Muslimin tidak boleh berada di dalam kota Mekkah lebih dari tiga hari-tiga malam
kaum kafir merasa terpojok dengan kesepakatan perjanjian Hudaibiyah dan mereka secara sepihak berniat membatalkan perjanjian Hudaibiyah itu, dengan cara menyerang orang dari Bani Khuza’ah yang berada di bawah perlindungan Islam.

3.DAKWAH ISLAMIAH KELUAR JAZIRAH ARAB

Rasulullah berdakwah dengan berkirim surat kepada umat manusia di luar jazirah Arab, para pembesar Negara yang dikirimi surat diantaranya:

1.      Heraclius, Kaisar Romawi timur
Rasul mengutus Dihijah bin Khalifah untuk memberikan surat. Heraklius menolak secara halus ajakan atau seruan Rasulullah, dikarenakan banyak para pembesar Negara dan pendeta yang tidak setuju

2.      Muqauqis, Gubernur Romawi di Mesir
Arsul mengutus Hatib untuk mengantarkan surat , ajakan Rasulullah untuk memeluk agama Islam belum bisa diterima, tetapi dengan penolakan yang sangat halus

3.      Syahinsyah, Kaisar Persia
Syahinsyah adalah penguasa yang lalim dan sombong, karena kesombongannya surat dakwah Rasulullah SAW itu dirobek-robeknya. Syahinsyah dibunuh oleh anaknya sendiri Asy Syirwaih karena kelalimannya

Kemudian surat dakwah Rasulullah SAW dikirimkan pula kepada An Najasyi (Raja Ethiopia), Al Munzir bin Sawi,  ( Raja Bahrain), Hudzah bin Ali (Raja Yamamah), dan Al Haris (Gubernur Romawi di Syam).  Diantara penguasa-penguasa tersebut yang menerima seruan dakwah Rasulullah, hanyalah Al Munzir bin Sawi penguasa Bahrain yang menyatakan masuk Islam dan mengajak para pembesar Negara dan rakyatnya agar masuk Islam.

1.      Membangun masjid
Masjid yang pertama kali dibangun oleh rasulullah SAW di Madinah ialah Masjid Quba, yang berjarak ± 5 km, sebelah barat daya Madinah. Masjid ini dibangun pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun pertama Hijrah (20 September 622 M)
Masjid kedua yang dibangun oleh Rasulullah dan para sahabatnya adalah Masjid Nabawi di Madinah
Fungsi dan peranan masjid pada masa rasulullah SAW adalah :
2.      Masjid sebagai sarana pembinaan umat Islam dibidang akidah, ibadah dan akhlak
3.      Masjid merupakan sarana ibadah
4.      Masjid merupakan tempat belajar mengajar tentang agama Islam
5.      Masjid sebagai tempat pertemuan untuk menjalin hubungan persaudaraan
6.      Masjid sebagai sarana kegiatan sosial
7.      menjadikan masjid sebagai tempat bermusyawarah dengan para sahabat

2.Mempersaudarakan antar kaum Muhajirin dan ansar

Muhajirin adalah para sahabat Rasulullah SAW penduduk Mekkah yang berhijrah ke Madinah. Ansar adalah para sahaba Rasulullah SAW penduduk asli Madinah yang memberikan pertolongan keum Muhajirin.
·          hamzah bin Abdul Muthalib, paman rasulullah, pahlawan Islam yang pemberani bersaudara dengan Zaid bin haritsah, mantan hamba sahaya, yang kemudian dijadikan anak angkat Rasulullah SAW
·         Abu Bakar Ash Shiddiq bersaudara dengan Kharizah bin Zaid
·         Umar bin Khattab bersaudara dengan Itban bin Malik Al Khazraji (Ansar)
·         Utsman bin Affan bersaudara dengan Aus bin Tsabit
·         Abdurrahman bin Auf bersaudara dengan Sa’ad bin Rabi (Ansar)


RANGKUMAN AGAMA BAB Zakat, Haji dan Wakaf

BAB XI
ZAKAT, HAJI DAN WAKAF

1.      ZAKAT

PENGERTIAN ZAKAT DAN HUKUMNYA
Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib.
      Suci maksudnya membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik (yg berhak
menerima zakat), selain itu juga zakat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela
Seperti kikir, tamak serta sombong.
       subur maksudnya dapat menambah rezeki para muzaakki (org yang zakat) karena
 doa orang yang memperoleh zakat.

Hukum membayar zakat adalah fardu ‘ain


Artinya: " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdo'alah untuk mereka. sesungguhnya do'amu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (Q.S At-Taubah: 103)

Yang berhak menerima zakat (mustahik)

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat:
  1. Fakir (orang yg tidak memiliki harta)
  2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  3. Amil ( panitia penerima dan pengelola zakat)
  4. Mualaf ( orang yang baru masuk Islam)
  5. Riqab (hamba sahaya atau budak)
  6. Gharim (orang yang memeiliki banyak hutang)
  7. Sabilillah (pejuang di jalan Allah)
  8. Ibnu sabil (musafir dan para pelajar perantauan)

Penyaluran zakat :

1.      Untuk mustahik
2.      Untuk usaha yang produktif sesuai dengan ketentuan :
-          apabila hasil zakat setelah diberikan kepada mustahik masih ada lebih.
-          untuk usaha-usaha yang menguntungkan
-          mendapat persetujuan dari dewan pertimbangan.





Macam-macam zakat

1.      ZAKAT FITRAH (PRIBADI)

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang iedul fitri dg beberapa ketentuan dan persyaratan. ketentuan zakat fitrah:
1. setiap yang beragama Islam.
2. dibayarkan sebelum iedul fitri ( apabila dibayarkan setelah matahari tenggelam, maka  dianggap sedekah).
3. yang dizakatkan berupa makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum. Sebanyak 3,1 liter

2. ZAKAT MAAL (HARTA)

Harta (Maal ) yang dikeluarkan zakatnya adalah :
1. Emas, perak dan mata uang.
2. Harta Perniagaan
3. Hewan Ternak
4. pertanian
5. barang tambang, dan harta rikaz (harta terpendam)

Ketentuan zakat mal:

1.      Orang Islam yang merdeka (bukan hamba sahaya)
2.      Merupakan milik pribadi dan menjadi hak penuh miliknya
3.      Sampai nisabnya (jumlah minimum yang dikenakan zakat)
4.      Harta tersebut telah dimiliki genap satu tahun.

DAFTAR NISAB JENIS HARTA DAN BESAR ZAKATNYA

NO
JENIS HARTA
NISABNYA
BESAR ZAKATNYA
KETERANGAN
1
EMAS
20 DINAR (± 93,6 gram)
2,5 % - nya
Zakatnya dikeluarkan setelah syarat-syarat lainnya terpenuhi

2
PERAK
200 Dirham (± 672 gram)
2,5 %
3
UANG KONTAN
Senilai dengan Emas
2,5 %
4
HARTA PERNIAGAAN
Senilai dengan Emas
2,5 %

1.      Hewan kurban yang wajib dizakati

           unta, sapi, kerbau dan kambing
           * sapi (kerbau)
           nisabnya 30 s/d 39 sapi (kerbau) zakatnya 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun
           nisabnya 40 s/d 59 sapi (kerbau) zakatnya 1 ekor kerbau (sapi) yang berumur 2 tahun
           * kambing (domba)
            nisabnya 40 s/d 120 ekor kmabing zakatnya 1 ekor
           nisabnya 121 s/d 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor.

2. Pertanian yang wajib dizakati.
           hasil pertanian makanan pokok, seperti : beras, jagung dan gandum.
           hasil perkebunan adalah kurma dan anggur.
           waktu mengeluarkan zakat pertanian bukan setiap tahun, melainkan setiap selesai panen.
           nisabnya ± 930 liter.
           Besar zakat pertanian apabila diairi oleh irigasi  5 %
           besar zakat pertanian apabila diairi ooleh air hujan 10 %

3. Pertambangan
           Dikeluarkan setelah barang tambang itu dihasilkan.

4. Harta rikaz/harta karun
           zakatnya sebesar 20 %  tanpa menunggu hisab.

2.      HAJI

Pengertian “haji” secara etimologis berarti tujuan, maksud dan menyengaja
Secara istilah haji adalah ziarah ke ka’bah (Baitullah) di Mekah untuk melaksanakan ibadah dengan cara tertentu dan pada tempat-tempat tertentu.

Pengertian Umroh secara etimologis adalah ziarah
Secara istilah umroh adalah sengaja mendatangi ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf, sa’I dan bercukur.

Hukum menunaikan ibadah haji adalah Fardu ‘ain bagi setiap muslim/muslimah yang
Telah memenuhi syarat wajibnya, yakni:
  1. Beragama Islam
  2. Berakal Sehat
  3. Balig
  4. Merdeka, bukan hamba sahaya
  5. Kuasa atau mampu mengerjakan (isttha’ah) baik fisik maupun materil.
UU yang mengatur penyyelenggaraan haji adalah UU Republik Indonesia NO 17 Tahun 1999



Artinya : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah". (Q.S Ali Imron : 97)

Rukun-rukun haji

  1. Ihram
  2. Wukuf di padang Arafah
  3. Tawaf
  4. Sai
  5. Menggunting/mencukur rambut
  6. tertib
Wajib haji ada 6

  1. Ihram haji dari miqat
  2. Mabit di Muzdalifah
  3. Mabit di Mina
  4. Melontar Jumroh
  5. Menghindari perbuatan yang dilarang selama ihram
  6. Thawwaf wada’ bagi yang meninggalkan Mekah
Apabila meninggalkan salah satu dari wajib haji, maka ibadah hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam

3.      WAKAF

Wakaf ialah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik oleh umum (masyarakat) ataupun oleh perorangan.

RUKUN WAKAF

  1. Wakif (orang yang berwakaf)
  2. Mauquf ( barang yang diwakafkan)
  3. Mauquf ‘alaih (tempat berwakaf)
  4. Kesepakatan atau ucapan wakaf.
Syarat harta yang diwakafkan :

  1. Kekal zatnya maupun manfaatnya
  2. Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah
Manfaat wakaf ;

  1. Dapat menghilangkan kebodohan
  2. Dapat menghilangkan (mengurangi) kemiskinan
  3. Dapat menghilangkan (mengurangi) kesenjangan sosial
  4. Dapat memajukan serta menyejahterakan umat.

Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf

1.      Wakif (yang berwakaf)
syaratnya : dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf

2. Nazir yaitu pihak yang menerima wakaf untuk dikelola

3. Harta benda wakaf
yaitu harta bendda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang.
. benda tidak bergerak (tanah, bangunan dan tanam-tanaman)
. benda bergerak ( kendaraan, uang, logam mulia,)

4. Ikrar Wakaf
pernyataan Wakif untuk mewakafkan harta bendanya kepada Nazir baik lisan maupun tulisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi dihadapan pejabat pembuat akta.

5. Harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
. Sarana kegiatan ibadah
. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
. Bantuan kepada fakir-miskin, anak terlantar, yatim piatau dan beasiswa
. Peningkatan dan kemajuan ekonomi umat
. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syari’ah  dan peraturanperundang-undangan.