Thursday, March 9, 2017
Tuesday, March 7, 2017
RANGKUMAN AGAMA BAB XII
BAB XII
KETELADANANAN
RASULULLAH PERIODE MADINAH
1.
ARTI HIJRAH DAN TUJUAN HIJRAH
Ada 2 arti hijrah :
1.
Meninggalkan perbuatan buruk
untuk melakukan kebaikan
2.
Pergi dari negeri kafir ke suatu
wilayah yang mayoritas umat Islam
Rasulullah dan umat Islam berhijrah dari
Mekkah ke Yatsrib pada tanggal 12 Rabiul
Awal tahun pertama hijriah, bertepatan dengan tanggal 28 juni 622 M.
Tujuan hijrahnya Rasulullah SAW dan Umat
islam adalah :
1.
Menyelamatkan diri dan umat Islam
dari tekanan, ancaman dan kekerasan kaum kafir Quraisy.
2.
Agar memperoleh keamanan dan
kebebasan di dalam berdakwah serta beribadah.
2.DAKWAH
ROSULULLAH PERIODE MADINAH
Dakwah Rosulullah Periode Madinah
berlangsung selama 10 tahun. Dari tanggal 12 Rabiul Awal sampai dengan wafatnya
Rasululllah SAW, tanggal 13 Rabiul Awal tahun ke-11 Hijrah.
Kandungan 25 surah dan hadits yang
diturunkan di Madinah umumnya tentang
masalah sosial kemasyarakatan.
Peperangan-peperangan yang dilakukan
oleh Rasulullah SAW dan para pengikutnya itu tidaklah bertujuan untuk melakukan
penjajahan atau meraih harta rampasan perang, tetapi bertujuan untuk:
1.
Membela diri, kehormatan dan
harta
2.
Menjamin kelancaran dakwah, dan
memberi kesempatan kepada mereka yang hendak menganutnya
3.
Untuk memelihara umat Islam agar
tidak dihancurkan oleh bala tentara Persia dan Romawi
Perang antara umat Islam dan bangsa
Romawi yang pertama yaitu perang Mut’ah pada tahun 8 H, didekat Desa mut’ah.
Kedua perang Tabuk pada tahun 9 H di
kota Tabuk
Peperangan lainnya yang dilakukan pada
masa Rasulullah SAW seperti:
1.
Perang badar Al-Kubra 17 Ramadhan
tahun 2 H. peperangan ini dimenangkan oleh kaum muslimin
2.
Perang Uhud terjadi pada
pertengahan Syakban tahun 3 H. pada peperangan ini kaum muslimin mengalami
kekalahan
3.
perang Ahzab (Khandaq) terjadi
pada bulan Syawal tahun 5 H. golongan yang bergabung dengan kaum kafir Quraisy
adalah : kaum Yahudi, Bani Salim, Bani Asad, Gathfan, Bani Murrah, dan Bani
Asja. Dalam pepearangan Ahzab ini kaum Muslimin memperoleh kemenangan.
Isi perjanjian Hudaibiyah:
1.
selama sepuluh tahun diberlakukan
gencatan senjata antara kaum Quraisy penduduk Mekkah dan umat Islam penduduk
Madinah
2.
orang Islam dari kaum Quraisy
yang dating kepada umat Islam, tanpa seizing walinya hendaklah ditolak oleh
umat Islam
3.
kaum Quraisy, tidak akan menolak orang-orang
Islam yang kembali dan bergabung dengan mereka
4.
tiap Kabilah yang ingin masuk
dalam persekutuan dengan kaum Quraisy atau dengan kaum Muslimin dibolehkan dan
tidak akan mendapat rintangan
5.
kaum muslimin tidak jadi
mengerjakan umrah saat itu, mereka harus kembali ke Madinah, dan boleh
mengerjakan Umrah di tahun berikutnya, dengan persyaratan:
a.
kaum Muslimin memasuki kota
Mekkah setelah penduduknya untuk sementara keluar dari kota Mekkah
b.
kaum Muslimin memasuki kota
Mekkah, tidak boleh membawa senjata
c.
kaum Muslimin tidak boleh berada
di dalam kota Mekkah lebih dari tiga hari-tiga malam
kaum kafir
merasa terpojok dengan kesepakatan perjanjian Hudaibiyah dan mereka secara
sepihak berniat membatalkan perjanjian Hudaibiyah itu, dengan cara menyerang
orang dari Bani Khuza’ah yang berada di bawah perlindungan Islam.
3.DAKWAH
ISLAMIAH KELUAR JAZIRAH ARAB
Rasulullah berdakwah dengan berkirim
surat kepada umat manusia di luar jazirah Arab, para pembesar Negara yang
dikirimi surat diantaranya:
1. Heraclius, Kaisar Romawi timur
Rasul mengutus Dihijah bin Khalifah untuk memberikan surat. Heraklius menolak
secara halus ajakan atau seruan Rasulullah, dikarenakan banyak para pembesar
Negara dan pendeta yang tidak setuju
2. Muqauqis, Gubernur Romawi di
Mesir
Arsul mengutus Hatib untuk mengantarkan surat , ajakan Rasulullah untuk memeluk
agama Islam belum bisa diterima, tetapi dengan penolakan yang sangat halus
3. Syahinsyah, Kaisar Persia
Syahinsyah adalah penguasa yang lalim
dan sombong, karena kesombongannya surat dakwah Rasulullah SAW itu
dirobek-robeknya. Syahinsyah dibunuh oleh anaknya sendiri Asy Syirwaih karena
kelalimannya
Kemudian surat
dakwah Rasulullah SAW dikirimkan pula kepada An Najasyi (Raja Ethiopia), Al
Munzir bin Sawi, ( Raja Bahrain), Hudzah
bin Ali (Raja Yamamah), dan Al Haris (Gubernur Romawi di Syam). Diantara penguasa-penguasa tersebut yang
menerima seruan dakwah Rasulullah, hanyalah Al Munzir bin Sawi penguasa Bahrain
yang menyatakan masuk Islam dan mengajak para pembesar Negara dan rakyatnya
agar masuk Islam.
1. Membangun masjid
Masjid yang
pertama kali dibangun oleh rasulullah SAW di Madinah ialah Masjid Quba, yang
berjarak ± 5 km, sebelah barat daya Madinah. Masjid ini dibangun pada tanggal
12 Rabiul Awal tahun pertama Hijrah (20 September 622 M)
Masjid kedua
yang dibangun oleh Rasulullah dan para sahabatnya adalah Masjid Nabawi di
Madinah
Fungsi dan peranan masjid pada masa
rasulullah SAW adalah :
2.
Masjid sebagai sarana pembinaan
umat Islam dibidang akidah, ibadah dan akhlak
3.
Masjid merupakan sarana ibadah
4.
Masjid merupakan tempat belajar
mengajar tentang agama Islam
5.
Masjid sebagai tempat pertemuan
untuk menjalin hubungan persaudaraan
6.
Masjid sebagai sarana kegiatan
sosial
7.
menjadikan masjid sebagai tempat
bermusyawarah dengan para sahabat
2.Mempersaudarakan
antar kaum Muhajirin dan ansar
Muhajirin
adalah
para sahabat Rasulullah SAW penduduk Mekkah yang berhijrah ke Madinah. Ansar adalah para sahaba Rasulullah
SAW penduduk asli Madinah yang memberikan pertolongan keum Muhajirin.
·
hamzah bin Abdul Muthalib, paman rasulullah,
pahlawan Islam yang pemberani bersaudara dengan Zaid bin haritsah, mantan hamba
sahaya, yang kemudian dijadikan anak angkat Rasulullah SAW
·
Abu Bakar Ash Shiddiq bersaudara
dengan Kharizah bin Zaid
·
Umar bin Khattab bersaudara
dengan Itban bin Malik Al Khazraji (Ansar)
·
Utsman bin Affan bersaudara
dengan Aus bin Tsabit
·
Abdurrahman bin Auf bersaudara
dengan Sa’ad bin Rabi (Ansar)
RANGKUMAN AGAMA BAB Zakat, Haji dan Wakaf
BAB XI
ZAKAT, HAJI DAN WAKAF
1.
ZAKAT
PENGERTIAN
ZAKAT DAN HUKUMNYA
Zakat
berarti suci dan tumbuh dengan subur
Zakat
adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib.
•
Suci maksudnya
membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik (yg berhak
menerima
zakat), selain itu juga zakat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela
Seperti
kikir, tamak serta sombong.
• subur maksudnya dapat menambah rezeki para
muzaakki (org yang zakat) karena
doa orang yang memperoleh zakat.
Hukum
membayar zakat adalah fardu ‘ain
Artinya: " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdo'alah untuk mereka. sesungguhnya do'amu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (Q.S At-Taubah: 103)
Yang berhak menerima zakat (mustahik)
Ada 8 golongan yang
berhak menerima zakat:
- Fakir (orang yg tidak memiliki harta)
- Miskin (orang yang penghasilannya tidak
mencukupi)
- Amil ( panitia penerima dan pengelola zakat)
- Mualaf ( orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (hamba sahaya atau budak)
- Gharim (orang yang memeiliki banyak hutang)
- Sabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu sabil (musafir dan para pelajar
perantauan)
Penyaluran
zakat :
1.
Untuk mustahik
2.
Untuk usaha yang produktif sesuai dengan ketentuan :
-
apabila hasil zakat setelah diberikan kepada mustahik masih ada lebih.
-
untuk usaha-usaha yang menguntungkan
-
mendapat persetujuan dari dewan pertimbangan.
Macam-macam
zakat
1. ZAKAT FITRAH (PRIBADI)
Zakat
fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang iedul fitri dg beberapa
ketentuan dan persyaratan. ketentuan zakat fitrah:
1.
setiap yang beragama Islam.
2.
dibayarkan sebelum iedul fitri ( apabila dibayarkan setelah matahari tenggelam,
maka dianggap sedekah).
3.
yang dizakatkan berupa makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum. Sebanyak
3,1 liter
2.
ZAKAT MAAL (HARTA)
Harta
(Maal ) yang dikeluarkan zakatnya adalah :
1.
Emas, perak dan mata uang.
2.
Harta Perniagaan
3.
Hewan Ternak
4.
pertanian
5.
barang tambang, dan harta rikaz (harta terpendam)
Ketentuan
zakat mal:
1. Orang
Islam yang merdeka (bukan hamba sahaya)
2. Merupakan
milik pribadi dan menjadi hak penuh miliknya
3. Sampai
nisabnya (jumlah minimum yang dikenakan zakat)
4. Harta
tersebut telah dimiliki genap satu tahun.
DAFTAR
NISAB JENIS HARTA DAN BESAR ZAKATNYA
NO
|
JENIS
HARTA
|
NISABNYA
|
BESAR ZAKATNYA
|
KETERANGAN
|
1
|
EMAS
|
20
DINAR (± 93,6 gram)
|
2,5
% - nya
|
Zakatnya
dikeluarkan setelah syarat-syarat lainnya terpenuhi
|
2
|
PERAK
|
200
Dirham (± 672 gram)
|
2,5
%
|
|
3
|
UANG
KONTAN
|
Senilai
dengan Emas
|
2,5
%
|
|
4
|
HARTA
PERNIAGAAN
|
Senilai
dengan Emas
|
2,5
%
|
1. Hewan kurban yang wajib dizakati
unta, sapi, kerbau dan kambing
* sapi (kerbau)
nisabnya 30 s/d 39 sapi (kerbau)
zakatnya 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun
nisabnya 40 s/d 59 sapi (kerbau)
zakatnya 1 ekor kerbau (sapi) yang berumur 2 tahun
* kambing (domba)
nisabnya 40 s/d 120 ekor kmabing zakatnya 1
ekor
nisabnya 121 s/d 200 ekor kambing
zakatnya 2 ekor.
2.
Pertanian yang wajib dizakati.
hasil pertanian makanan pokok,
seperti : beras, jagung dan gandum.
hasil perkebunan adalah kurma dan
anggur.
waktu mengeluarkan zakat pertanian
bukan setiap tahun, melainkan setiap selesai panen.
nisabnya ± 930 liter.
Besar zakat pertanian apabila diairi
oleh irigasi 5 %
besar zakat pertanian apabila diairi
ooleh air hujan 10 %
3.
Pertambangan
Dikeluarkan setelah barang tambang
itu dihasilkan.
4.
Harta rikaz/harta karun
zakatnya sebesar 20 % tanpa menunggu hisab.
2.
HAJI
Pengertian
“haji” secara etimologis berarti tujuan, maksud dan
menyengaja
Secara istilah haji
adalah ziarah ke ka’bah (Baitullah) di Mekah untuk melaksanakan ibadah dengan
cara tertentu dan pada tempat-tempat tertentu.
Pengertian
Umroh secara etimologis adalah ziarah
Secara istilah umroh
adalah sengaja mendatangi ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang
terdiri dari tawaf, sa’I dan bercukur.
Hukum
menunaikan ibadah haji adalah Fardu ‘ain bagi setiap
muslim/muslimah yang
Telah memenuhi syarat
wajibnya, yakni:
- Beragama Islam
- Berakal Sehat
- Balig
- Merdeka, bukan hamba sahaya
- Kuasa atau mampu mengerjakan
(isttha’ah) baik fisik maupun materil.
UU yang mengatur penyyelenggaraan
haji adalah UU Republik Indonesia NO 17 Tahun 1999
Artinya : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah". (Q.S Ali Imron : 97)
Rukun-rukun haji
Rukun-rukun haji
- Ihram
- Wukuf di padang Arafah
- Tawaf
- Sai
- Menggunting/mencukur rambut
- tertib
Wajib haji ada 6
- Ihram haji dari miqat
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melontar Jumroh
- Menghindari perbuatan yang dilarang
selama ihram
- Thawwaf wada’ bagi yang
meninggalkan Mekah
Apabila meninggalkan
salah satu dari wajib haji, maka ibadah hajinya tetap sah tetapi wajib membayar
dam
3.
WAKAF
Wakaf
ialah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik
oleh umum (masyarakat) ataupun oleh perorangan.
RUKUN WAKAF
- Wakif
(orang yang berwakaf)
- Mauquf
( barang yang diwakafkan)
- Mauquf
‘alaih (tempat berwakaf)
- Kesepakatan
atau ucapan wakaf.
Syarat harta yang diwakafkan :
- Kekal
zatnya maupun manfaatnya
- Kepunyaan
yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah
Manfaat wakaf
;
- Dapat
menghilangkan kebodohan
- Dapat
menghilangkan (mengurangi) kemiskinan
- Dapat
menghilangkan (mengurangi) kesenjangan sosial
- Dapat memajukan serta menyejahterakan umat.
Wakaf
dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf
1. Wakif
(yang berwakaf)
syaratnya : dewasa, berakal sehat, tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf
2. Nazir
yaitu pihak yang menerima wakaf untuk dikelola
3. Harta
benda wakaf
yaitu harta bendda yang memiliki daya
tahan lama dan manfaat jangka panjang.
.
benda tidak bergerak (tanah, bangunan dan tanam-tanaman)
.
benda bergerak ( kendaraan, uang, logam mulia,)
4. Ikrar
Wakaf
pernyataan Wakif untuk mewakafkan harta
bendanya kepada Nazir baik lisan maupun tulisan dengan disaksikan oleh dua orang
saksi dihadapan pejabat pembuat akta.
5. Harta
benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
.
Sarana kegiatan ibadah
.
Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
.
Bantuan kepada fakir-miskin, anak terlantar, yatim piatau dan beasiswa
.
Peningkatan dan kemajuan ekonomi umat
.
Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syari’ah dan peraturanperundang-undangan.
Subscribe to:
Posts (Atom)