BAB XI
ZAKAT, HAJI DAN WAKAF
1.
ZAKAT
PENGERTIAN
ZAKAT DAN HUKUMNYA
Zakat
berarti suci dan tumbuh dengan subur
Zakat
adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib.
•
Suci maksudnya
membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik (yg berhak
menerima
zakat), selain itu juga zakat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela
Seperti
kikir, tamak serta sombong.
• subur maksudnya dapat menambah rezeki para
muzaakki (org yang zakat) karena
doa orang yang memperoleh zakat.
Hukum
membayar zakat adalah fardu ‘ain
Artinya: " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdo'alah untuk mereka. sesungguhnya do'amu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (Q.S At-Taubah: 103)
Yang berhak menerima zakat (mustahik)
Ada 8 golongan yang
berhak menerima zakat:
- Fakir (orang yg tidak memiliki harta)
- Miskin (orang yang penghasilannya tidak
mencukupi)
- Amil ( panitia penerima dan pengelola zakat)
- Mualaf ( orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (hamba sahaya atau budak)
- Gharim (orang yang memeiliki banyak hutang)
- Sabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu sabil (musafir dan para pelajar
perantauan)
Penyaluran
zakat :
1.
Untuk mustahik
2.
Untuk usaha yang produktif sesuai dengan ketentuan :
-
apabila hasil zakat setelah diberikan kepada mustahik masih ada lebih.
-
untuk usaha-usaha yang menguntungkan
-
mendapat persetujuan dari dewan pertimbangan.
Macam-macam
zakat
1. ZAKAT FITRAH (PRIBADI)
Zakat
fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang iedul fitri dg beberapa
ketentuan dan persyaratan. ketentuan zakat fitrah:
1.
setiap yang beragama Islam.
2.
dibayarkan sebelum iedul fitri ( apabila dibayarkan setelah matahari tenggelam,
maka dianggap sedekah).
3.
yang dizakatkan berupa makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum. Sebanyak
3,1 liter
2.
ZAKAT MAAL (HARTA)
Harta
(Maal ) yang dikeluarkan zakatnya adalah :
1.
Emas, perak dan mata uang.
2.
Harta Perniagaan
3.
Hewan Ternak
4.
pertanian
5.
barang tambang, dan harta rikaz (harta terpendam)
Ketentuan
zakat mal:
1. Orang
Islam yang merdeka (bukan hamba sahaya)
2. Merupakan
milik pribadi dan menjadi hak penuh miliknya
3. Sampai
nisabnya (jumlah minimum yang dikenakan zakat)
4. Harta
tersebut telah dimiliki genap satu tahun.
DAFTAR
NISAB JENIS HARTA DAN BESAR ZAKATNYA
NO
|
JENIS
HARTA
|
NISABNYA
|
BESAR ZAKATNYA
|
KETERANGAN
|
1
|
EMAS
|
20
DINAR (± 93,6 gram)
|
2,5
% - nya
|
Zakatnya
dikeluarkan setelah syarat-syarat lainnya terpenuhi
|
2
|
PERAK
|
200
Dirham (± 672 gram)
|
2,5
%
|
|
3
|
UANG
KONTAN
|
Senilai
dengan Emas
|
2,5
%
|
|
4
|
HARTA
PERNIAGAAN
|
Senilai
dengan Emas
|
2,5
%
|
1. Hewan kurban yang wajib dizakati
unta, sapi, kerbau dan kambing
* sapi (kerbau)
nisabnya 30 s/d 39 sapi (kerbau)
zakatnya 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun
nisabnya 40 s/d 59 sapi (kerbau)
zakatnya 1 ekor kerbau (sapi) yang berumur 2 tahun
* kambing (domba)
nisabnya 40 s/d 120 ekor kmabing zakatnya 1
ekor
nisabnya 121 s/d 200 ekor kambing
zakatnya 2 ekor.
2.
Pertanian yang wajib dizakati.
hasil pertanian makanan pokok,
seperti : beras, jagung dan gandum.
hasil perkebunan adalah kurma dan
anggur.
waktu mengeluarkan zakat pertanian
bukan setiap tahun, melainkan setiap selesai panen.
nisabnya ± 930 liter.
Besar zakat pertanian apabila diairi
oleh irigasi 5 %
besar zakat pertanian apabila diairi
ooleh air hujan 10 %
3.
Pertambangan
Dikeluarkan setelah barang tambang
itu dihasilkan.
4.
Harta rikaz/harta karun
zakatnya sebesar 20 % tanpa menunggu hisab.
2.
HAJI
Pengertian
“haji” secara etimologis berarti tujuan, maksud dan
menyengaja
Secara istilah haji
adalah ziarah ke ka’bah (Baitullah) di Mekah untuk melaksanakan ibadah dengan
cara tertentu dan pada tempat-tempat tertentu.
Pengertian
Umroh secara etimologis adalah ziarah
Secara istilah umroh
adalah sengaja mendatangi ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang
terdiri dari tawaf, sa’I dan bercukur.
Hukum
menunaikan ibadah haji adalah Fardu ‘ain bagi setiap
muslim/muslimah yang
Telah memenuhi syarat
wajibnya, yakni:
- Beragama Islam
- Berakal Sehat
- Balig
- Merdeka, bukan hamba sahaya
- Kuasa atau mampu mengerjakan
(isttha’ah) baik fisik maupun materil.
UU yang mengatur penyyelenggaraan
haji adalah UU Republik Indonesia NO 17 Tahun 1999
Artinya : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah". (Q.S Ali Imron : 97)
Rukun-rukun haji
Rukun-rukun haji
- Ihram
- Wukuf di padang Arafah
- Tawaf
- Sai
- Menggunting/mencukur rambut
- tertib
Wajib haji ada 6
- Ihram haji dari miqat
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melontar Jumroh
- Menghindari perbuatan yang dilarang
selama ihram
- Thawwaf wada’ bagi yang
meninggalkan Mekah
Apabila meninggalkan
salah satu dari wajib haji, maka ibadah hajinya tetap sah tetapi wajib membayar
dam
3.
WAKAF
Wakaf
ialah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik
oleh umum (masyarakat) ataupun oleh perorangan.
RUKUN WAKAF
- Wakif
(orang yang berwakaf)
- Mauquf
( barang yang diwakafkan)
- Mauquf
‘alaih (tempat berwakaf)
- Kesepakatan
atau ucapan wakaf.
Syarat harta yang diwakafkan :
- Kekal
zatnya maupun manfaatnya
- Kepunyaan
yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah
Manfaat wakaf
;
- Dapat
menghilangkan kebodohan
- Dapat
menghilangkan (mengurangi) kemiskinan
- Dapat
menghilangkan (mengurangi) kesenjangan sosial
- Dapat memajukan serta menyejahterakan umat.
Wakaf
dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf
1. Wakif
(yang berwakaf)
syaratnya : dewasa, berakal sehat, tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf
2. Nazir
yaitu pihak yang menerima wakaf untuk dikelola
3. Harta
benda wakaf
yaitu harta bendda yang memiliki daya
tahan lama dan manfaat jangka panjang.
.
benda tidak bergerak (tanah, bangunan dan tanam-tanaman)
.
benda bergerak ( kendaraan, uang, logam mulia,)
4. Ikrar
Wakaf
pernyataan Wakif untuk mewakafkan harta
bendanya kepada Nazir baik lisan maupun tulisan dengan disaksikan oleh dua orang
saksi dihadapan pejabat pembuat akta.
5. Harta
benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
.
Sarana kegiatan ibadah
.
Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
.
Bantuan kepada fakir-miskin, anak terlantar, yatim piatau dan beasiswa
.
Peningkatan dan kemajuan ekonomi umat
.
Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syari’ah dan peraturanperundang-undangan.
JANGAN LEWATKAN PROMO MENARIK DARI KAMI
ReplyDeleteHUBUNGI KONTAK Kami
BBM : D8E23B5C
WHAT APPS : +85581569708
LINE : togelpelangi
WE CHAT : togelpelangi
LIVE CHAT 24 JAM : WWW-ANGKAPELANGI-NET
Ayo coba keberuntungan anda
jutaan rupiah menunggu anda
Terimakasih sangat membantu
ReplyDelete