RANGKUMAN BAB 2
BERBUSANA MUSLIM DAN MUSLIMAH MERUPAKAN CERMIN
KEPRIBADIAN DAN KEINDAHAN DIRI
Fungsi
berpakaian adalah:
- Untuk menutupi aurat
- Untuk memperindah jasmani manusia
- Menunjukkan identitas pemakainya sebagai
seorang Muslim/Muslimah.
Aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh dibuka dan dilihat
oleh orang lain
Aurat
laki-laki dewasa ialah antara
pusar dan lutut
Aurat
perempuan ialah seluruh
tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan
Pakaian yang Islami ada
lah pakaian yang dapat menutup aurat, bagi laki-laki harus dapat menutup bagian
tubuhnya antara pusar dan lutut, sedangkan bagi wanita harus dapat menutup
seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup
seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan
sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah
Swt. Yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan
pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat
seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Ahzāb/33: 32-33). Setelah
itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak
berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya (Q.S. al- Ahzāb/33:53).
1.
Menutup aurat adalah kewajiban agama yang ditegaskan dalam al-Qur’ān maupun
hadis Rasulullah saw.
2.
Kewajiban menutup aurat disyari’atkan untuk kepentingan manusia itu sendiri sebagai
wujud kasih sayang dan perhatian Allah Swt. terhadap kemaslahatan hamba-Nya
di muka bumi.
3.
Kewajiban bagi kaum mukminah untuk mengenakan jilbab untuk menutup auratnya
kecuali terhadap beberapa golongan.
4.
Dalam Q.S. al-Ahzāb/33:39 ditegaskan perintah menggunakan jilbab dan memanjangkannya
hingga ke dada, dengan tujuan untuk memberikan rasa nyaman
dan aman kepada setiap mukminah.
5.
Hadis dari Ummu Atiyyah berisi anjuran kepada setiap muslimah untuk menghadiri
śalat ‘´dul Fitri dan ‘´dul Adha meskipun
sedang haid atau dipingit. Sementara yang tidak memiliki jilbab, dia bisa meminjamnya dari
saudara seiman.
6.
Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nμr/24:31 untuk menjaga pandangan, memelihara
kemaluan, dan tidak menampakkan aurat, kecuali kepada: suami, ayah
suami, anak laki-laki suami, saudara laki-laki, anak laki saudara lakilaki, anak
lelaki saudara perempuan, perempuan mukminah, hamba sahaya, pembantu
tua yang tidak lagi memiliki hasrat terhadap wanita.
Tatakrama
berhias diri sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad Saw
-
Anjuran
untuk memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut dan merapikan jenggot
(jika berjenggot).
-
Anjuran
untuk memakai wangi-wangian yang menyenangkan.
-
Larangan
mencukur botak sebagian kepala dan sebagian lainnya dibiarkan tumbuh
-
Larangan
berhias diri dengan mengubah apa yang telah diciptakan Allah (mencukur alis,
bertato)
-
Laki-laki
dilarang berhias diri menyerupai wanita begitu juga sebaliknya.
Good job :)
ReplyDeleteterimakasih, semoga bermanfaat..
ReplyDeletesalam sukses
Terimakasih
ReplyDeleteTerima kasih
ReplyDeletesingkat, padat, dan jelas. Terima kasih.
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteTerimakasih!!!
ReplyDeleteMakasih
ReplyDeleteMakasuh
ReplyDeleteTerimakasih sangat membantu
ReplyDeleteMakasih
ReplyDelete