Thursday, May 14, 2020

Contoh Surat Keputusan Pembentukan Panitia MGMP PAI


      SURAT KEPUTUSAN KETUA MGMP PPAI SMA/SMK
KABUPATEN BURU
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN KEGIATAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)PAI
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA MGMP PAI SMA/SMK KABUPATEN BURU

Menimbang :
a.       bahwa dalam rangka pelaksanaan Kurikulum 2013, maka perlu dilakukan Kegiatan Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP ) Kab. Buru;
b.      Bahwa mereka yang nama-namanya tercantum dalam lampiran I Surat Keputusan ini dipandang cakap dan memiliki kompetensi untuk diangkat sebagai Panitia Kegiatan Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) PAI kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019;
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Surat keputusan Ketua MGMP PAI SMA/SMK Kabupaten Buru.
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah;
2.      Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) PAI KABUPATEN BURU TAHUN ANGGARAN 2019.
PERTAMA   :
Menetapkan pembentukan Panitia pelaksana Kegiatan Musyawarah guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019;
KEDUA       :
Panitia pelaksana Kegiatan Musyawarah guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI melaksanakan tugas kepanitiaan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
KETIGA      :
Segala pembiayaan terkait dengan terbitnya Keputusan ini dibebankan  pada DIPA Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 2019;
KEEMPAT   :
Keputusan ini sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya apabila terdapat kekliruan dalam keputusan ini.

Ditetapkan             di Namlea
Pada Tanggal        22 Juli 2019




SYAHRIL UMAMIT, M.Pd
Tembusan :
1.      Kepala Kantor Kemenag Kab. Buru
2.      Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Prov. Maluku
3.      Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan












Lampiran I
: Keputusan Ketua MGMP PAI SMA/SMK Kabupaten Buru
Nomor
: 10 Tahun 2019
Tangga
: 22 Juli 2019
Tentang
: Pembentukan panitia Pelaksana Kegiatan Musyawarah Guru Mata Peljaran (MGMP) PAI Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019.


NO
NAMA
JABATAN PANITIA
JABATAN STRUKTURAL
1
Syahril Umamit, M.Pd
pengarah
Ketua MGMP PAI Kab. Buru
2
Anhar Firmansyah, S.Pd.I
Ketua Panitia
Staf kelembagaan
3
Choirudin , S.Pd.I
Sekretaris
Staf kelembagaan
4
Main Nukuhehe, S. Pd.I
Anggota
Staf kelembagaan
5
Jafriadin, M.Pd.I
Anggota
Staf kelembagaan


           Namlea  22 Juli 2019





SYAHRIL UMAMIT, M.Pd



           

Contoh Surat Permohonan Pendelegasian Peserta


KEMENTRIAN AGAMA ISLAM
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) PAI
TINGKAT SMA/SMK KABUPATEN BURU
Jl. Drs. Usman Rada Namlea Tlp/Hp. (0913) 21266/085343016498 Email : kkgburukab@gmail.com
                                                                                                                                                           

Nomor             : 001/MGMPPAI/X/2019
Lampiran         :  -
Perihal             : Permohonan untuk mendelegasikan peserta MGMP PAI

Waekerta, 23 Oktober 2019
Kepada Yth.
Kepala Sekolah SMP 3 Buru Namlea
di-
Tempat


                                    Assalamu’alaikaum Wr. Wb

                        Sehubungan dengan diadakannya kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI SMA/SMK yang akan dilaksanakan oleh pengurus MGMP PAI SMA/SMK Kabupaten Buru, maka dengan ini kami mohon kesediaan Bapak/Ibu Kepala Sekolah untuk menugaskan/mengirimkan Guru Mata Pelajaran PAI sejumlah 1 orang untuk mengikuti MGMP PAI yang Insha Allah akan dilaksanakan pada  :

Hari/ tanggal
: Jum’at, 25 Oktober 2019 s/d Sabtu 26 Oktober 2019
Waktu
: pukul 08.00 WIT s/d selesai
Tempat
: Gedung Ma’had Khoirul Huda Desa Waekerta (Unit 16)
Acara
: Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI SMA/SMK
Pembuatan Media Pembelajaran berbasis IT
Mengenal Model-model pembelajaran K-13


                        Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, Atas perhatian, kesediaan dan kerjasamanya, kami mengucapkan terimakasih.
                                   



Ketua Panitia MGMP PAI SMA/SMK





ANHAR FIRMANSYAH, S. Pd.I
NIP. 19910621 201504 1 001




Waekerta, 23 Oktober 2019

Sekretaris





CHOIRUDIN, S. Pd.I
NIP.
                    Catatan: peserta MGMP diharapkan untuk membawa laptop   

Contoh Surat Keputusan Penunjukkan Narasumber/Pemateri


      SURAT KEPUTUSAN KETUA MGMP PPAI SMA/SMK
KABUPATEN BURU
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PENUNJUKAN PEMATERI/NARASUMBER
KEGIATAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)PAI
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA MGMP PAI SMA/SMK KABUPATEN BURU

Menimbang :
a.       bahwa dalam rangka pelaksanaan Kurikulum 2013, maka perlu dilakukan Kegiatan Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP ) Kab. Buru;
b.      Bahwa mereka yang nama-namanya tercantum dalam lampiran I Surat Keputusan ini dipandang cakap dan memiliki kompetensi untuk diangkat sebagai Panitia Kegiatan Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) PAI kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019;
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Surat keputusan Ketua MGMP PAI SMA/SMK Kabupaten Buru.
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah;
2.      Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) PAI KABUPATEN BURU TAHUN ANGGARAN 2019.
PERTAMA   :
Menetapkan pembentukan Panitia pelaksana Kegiatan Musyawarah guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019;
KEDUA       :
Panitia pelaksana Kegiatan Musyawarah guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI melaksanakan tugas kepanitiaan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
KETIGA      :
Segala pembiayaan terkait dengan terbitnya Keputusan ini dibebankan  pada DIPA Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 2019;
KEEMPAT   :
Keputusan ini sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya apabila terdapat kekliruan dalam keputusan ini.

Ditetapkan             di Namlea
Pada Tanggal        22 Juli 2019




SYAHRIL UMAMIT, M.Pd
Tembusan :
1.      Kepala Kantor Kemenag Kab. Buru
2.      Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Prov. Maluku
3.      Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan












Lampiran I
: Keputusan Ketua MGMP PAI SMA/SMK Kabupaten Buru
Nomor
: 11 Tahun 2019
Tangga
: 22 Juli 2019
Tentang
: Penunjukan pemateri/narasumber Kegiatan Musyawarah Guru Mata Peljaran (MGMP) PAI Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019.


NO
NAMA
MATERI YANG DISAMPAIKAN
1
Farida Laisouw, S.Pd, M.Pd
Kebijakan direktorat Pendidikan Agama Islam Untuk Meningkatkan Mutu PAI
2
Puspa Latukau, S.Pd, M.Pd
Perangkat pembelajaran kurikulum 2013
3
Drs. Moh. Muhdir Nursolih
Pembuatan Media Pembelajaran Berbasis IT


           Namlea  22 Juli 2019





SYAHRIL UMAMIT, M.Pd



           

Tuesday, February 18, 2020

RANGKUMAN TENTANG NIKMAYNTA MENCARI ILMU DAN INDAHNYA BERBAGI PENGETAHUAN


RANGKUMAN PELAJARAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
K-13 KELAS X
TENTANG NIKMATNYA MENCARI ILMU DAN INDAHNYA BERBAGI PENGETAHUAN
Oleh: Anhar Firmansyah, S.Pd.I
Ilmu adalah cahaya kehidupan, dengan ilmu pengetahuan jarak yang jauh terasa dekat, waktu yang lama terasa singkat, pekerjaan yang berat menjadi ringan.
Hukum menuntut ilmu
a.       Fardu Kifayah
berlaku untuk ilmu-ilmu umum seperti: ilmu pertanian, ilmu kedokteran, ilmu dibidang pertahanan dll.
b.      Fardu ‘ain
Ilmu tersebut tidak boleh ditinggalkan dan harus dipelejari oleh setiap muslim, seperti ilmu mengenal Allah, ilmu tentang tata cara beribadah dsb
.keutamaan Orang yang menuntut Ilmu
1.      Diberikan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt.
“dan Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat ( Q.S al-Mujadilah :11)
2.      Diberikan pahala yang besar di hari kiamata nanti
Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah Saw bersabda “ penuntut ilmu adalah penuntut rahmat, dan penuntut ilmu adalah pilar Islam dan akan diberikan pahalanya bersama para nabi” (H.R ad-Dailami)
3.      Merupakan sedekah yang paling utama
Dari Abu Huraira bahwa Rasulullah Saw. Bersabda “ sedekah yang paling utama adalah jika seseorang muslim mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada saudaranya sesame muslim”. (HR. Ibnu Majah).
4.      Lebih utama dari seorang ahli ibadah
Dari Ali bin Abi Thalib ra. Rasulullah Saw. Bersabda “seorang alim yang dapat mengambil manfaat dari ilmunya, lebih baik dari seribu orang ahli ibadah”.(HR. Ad-Dailami).
5.      Labih utama dari shalat sunnah seribu rakaat
Dari Abu Zarr, Rasulullah Saw. Bersabda “ wahai Aba Zarr, kamu pergi mengajarkan ayat dari kitabullah telah baik bagimu daripada shalat (sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik daripada shalat seribu rakaat (HR. Ibnu Majah)
6.      Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan Allah
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah Saw. Bersabda “ bepergian ketika pagi dna sore guna menuntut ilmu adalah lebih utama daripada berjihad fi sabilillah” (HR ad-Dailami)
7.      Dinaungi oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surga 
Dari Abu Huraira, Rasulullah Saw. Bersabda “tidaklah sekumpulan orang yang berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah (masjid) Allah ‘Azza wa Jalla, mereka mempelajari kitab Allah dan mengkaji diantara mereka, melainkan malaikat mengelilingi dan menyelubungi mereka dengan rahmat, dan Allah menyebut mereka diantara orang-orang yang ada di sisi-Nya. Dan tidaklah seorang meniti suatu jalan untuk menuntut suatu ilmu melainkan Allah meudahkan  jalan baginya menuju surge (HR. Muslim dan Ahmad)




Artinya “dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan diantara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya “
Kandungan ayat
Tidak perlu semua orang mukmin pergi ke medan perang. sebagian berangkat ke medan perang, dan sebagian lagi tekun menuntut ilmu dan mendalami ilmu agama, kemudian mengajarkan kepada yang belum mengetahui.
Menerapkan prilaku mulia
1.      Jadilah orang yang berilmu (pandai) kemudia mengajarkan ilmu yang dimilikinya kepada orang lain
2.      Jika tidak dapat menjadi pandai, jadilah sebagai orang yang mau belajar dari lingkungan sekitar dan dari orang-orang pandai
3.      Jika tidak dapat menjadi orang yang mau belajar, jadilah orang yang mau mendengarkan ilmu pengetahuan.
4.      Jika menjadi pendengar juga masih belum bisa , maka jadilah orang yang menyukai ilmu pengetahuan
5.      Jangan jadi orang yang kelima, yaitu yang tidak berilmu, tidak mau belajar, tidak mau  mendengarkan ilmu pengetahuan dan tidak menyukai  ilmu.